Archives for category: Pemerintah

Pandemi COVID-19 berdampak negatif secara segnifikan terhadap perekonomian global. Kita tahu bahwa pandemi kali ini adalah bukan yang pertama kali dalam sejarah, misalnya pandemi karena Spanish Flu yang terjadi tahun 1918. Namun demikian, individu yang tanggap dan mempersiapkan diri atas kemungkinan terjadinya pandemi sangat sedikit jumlahnya. Selain itu, kondisi perekonomian saat ini yang sangat terkoneksi satu dengan lainnya mengakibatkan dampak pandemi COVID-19 bisa jadi lebih dahsyat dibandingkan pandemi sebelumnya.

Negara Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang terdampak COVID-19. Salah satu indikator ekonomi penting yang dirilis mingguan yaitu jumlah orang yang mendaftarkan diri sebagai pengangguran penerima benefit (Initial Unemployment Claim) meningkat signifikan dibandingkan dengan masa-masa sebelum pandemi. Data initial unemployment bersama dengan data lain yang terjadi di bidang ketenagakerjaan umumnya digunakan oleh pengambil kebijakan untuk memantau pasar tenaga kerja. By the way, kenapa kok perlu indikator mingguan? supaya kita bisa mengetahui dampak pandemi lebih cepat. Kalau misalnya kita menggunakan data GDP yang dirilis tiap tiga bulan, respon pemerintah atau institusi terkait akan dinilai sangat ketinggalan.

Informasi lainnya terkait dengan data Initial Unemployment Claim dapat dilihat di link ini (initial claim) dan ini (unemployment claim).  Berdasarkan data initial claim dari situs FRED, jumlah initial claim meningkat dari sebelumnya hanya 0.3 juta pada 14 Maret 2020, menjadi 3.3 juta pada 21 Maret 2020. Jumlah tersebut meningkat menjadi 6,8 juta pada akhir Maret 2020. Rata-rata initial claim pada empat minggu awal terjadinya pandemi di US adalah 5,5 juta. Bandingkan dengan data rata-rata initial claim sebelum pandemi selama 10 tahun terakhir yang berkisar antara 0,35 juta.

image

Sebuah kejadian diluar nalar dengan simpangan sekitar 30 standar deviasi. Apabila anda menjadi salah satu pengambil kebijakan atau pelaku investasi yang mendasarkan pengambilan keputusan berdasarkan data di atas, maka anda harus merubah model dan pendekatan anda.

Read the rest of this entry »

Advertisement

Seringkali kita melihat dan mendengar adanya perdebatan mengenai klaim hasil keberhasilan pembangunan secara fisik oleh masing-masing era pemerintah. Saling klaim ini terjadi tidak hanya di pemerintahan pusat, namun juga di pemerintah daerah. Saling klaim tersebut misalnya: Jokowi hanya gunting pita, SBY yang membangun atau Daftar warisan Ahok yang diresmikan Anies – Sandi. Jadi, benarkah argumen atas berita tersebut? Mari kita coba bahas secara ilmiah.

Pembangunan fisik oleh pemerintah umumnya diukur dari keberhasilan pembangunan sarana prasarana dan infrastruktur. Hal ini jauh lebih mudah diukur dibandingkan dengan pembangunan non-fisik, misalnya pendidikan mental, peningkatan skill dan keterampilan sumber daya manusia, penurunan pengangguran, dan lainnya. Sarana prasarana dan infrastruktur dapat dihitung baik secara jumlah maupun secara anggaran. Dari sisi jumlah misalnya pembangunan 100 km jalan tol atau peningkatan anggaran infrastruktur sebesar Rp300 Triliun. Nah, kembali ke topik kita. Gimana sih cara untuk menilai era atau pemerintahan jaman siapa yang berhasil mendorong pembangunan infrastruktur di Indonesia?

Untuk dapat menilai hal tersebut, kita perlu ketahui nature bisnis proyek pemerintah. Proyek pemerintah, khususnya infrastruktur skala besar umumnya adalah proyek yang multi – years (lebih dari satu tahun). Kalau proyek kecil yang sifatnya harus selesai di tahun berjalan, sudah jelas lah ya siapa yang membangun dan berhak mengklaim keberhasilannya. Proyek dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, misal 5 tahun, yang umumnya menjadi perdebatan terkait dengan saling klaim antar pendukung partai politik, pendukung Gubernur, atau pendukung Presiden. Hal ini terjadi karena proyek tersebut dikerjakan oleh era kepemimpinan yang berbeda.

Argumen yang dapat digunakan untuk mengklaim keberhasilan tersebut antara lain adalah progres pengerjaan proyek atau realisasi anggaran. Kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah dibayar sesuai dengan jangka waktu dan realisasi proyek yang berhasil dikerjakan. Dalam hal ini, kontraktor akan dibayar sekian rupiah apabila mereka berhasil mengerjakan proyek sampai tahap tertentu. Yang membayar? ya pemerintah sebagai pemilik proyek. Uangnya dari mana? ya dari penerimaan negara (pajak maupun non-pajak) ditambah dengan hutang sebagaimana tercantum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Read the rest of this entry »

Sebelum memulai penjelasan dari sudut pandang saya terkait dengan Down Payment (DP) 0% yang sekarang sedang menjadi perhatian publik, saya ingin rekan menjawab pertanyaan ini: apa aset riil/fisik terbesar yang anda miliki? (selain tabungan dan deposito di bank). Mayoritas pembaca akan menjawab: Rumah atau Kendaraan Bermotor. Bagi yang masih belum punya rumah biasanya akan menjawab kendaraan bermotor. Kalau misalnya aset terbesar anda adalah tas Hermes, cincin berlian, kapal pesiar, atau helikopter maka anda bisa stop membaca sampai disini.

rumah

Kalau aset terbesar anda adalah rumah atau kendaraan bermotor, yuk mari kita lanjutkan pembahasan terkait dengan Rumah dan DP 0%.

Rumah sebagai aset terbesar

Bagi mayoritas masyarakat di Indonesia (bahkan di Dunia), 2 (dua) hal yang saya sebutkan di atas mendominasi aset atau harta kekayaan mereka. Rumah dan mobil yang dimiliki oleh masyarakat pada umumnya juga diperoleh melalui kredit dari Bank. Tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Yang salah adalah kalau dikemudian hari terjadi gagal bayar atas kredit tersebut.

Tahukah anda mengapa krisis di Amerika Serikat berdampak sangat dalam bagi masyarakat di sana? Tidak lain dan tidak bukan karena rumah adalah aset terbesar yang kita miliki. Selengkapnya anda bisa baca di sini. Bayangkan kalau misalnya anda kehilangan rumah karena kebakaran atau rumah anda harus disita bank. Hal tersebut akan berdampak sangat besar bagi hidup kita. Tidak hanya kita akan kehilangan aset, tetapi juga besarnya biaya yang harus kita keluarkan berikutnya setelah kita ditendang keluar dari rumah. Read the rest of this entry »

Pada tanggal 3 Desember 2015 yang lalu, Kantor turut serta dalam perayaan Hari Disabilitas Internasional (HDI). Yak. Keikutsertaan kantor pada acara tersebut adalah adanya semangat bahwa para disable (penyandang cacat) juga harus turut dilayani dan diberikan layanan keuangan yang setara dengan manusia seutuhnya.

Jadi, baik yang tuna netra, tuna daksa, ataupun keterbatasan lainnya, harusnya juga tetap dapat menerima layanan keuangan dalam bentuk yang sama dan setara dengan manusia lainnya. Tidak boleh ada tuna netra yang ditolak pada saat pembukaan rekening tabungan, investasi, pembelian rumah KPR dan lainnya.

Back to topic, acara peringatan HDI 2015 di Surabaya, bertempat di Gedung Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) yang berada di Jalan Tenggilis Mejoyo. Acara diadakan oleh Kantor dimana tempat saya bekerja, BPR Jatim, BK3S, dan beberapa instansi lainnya. Acaranya mulai dari pagi sampai dengan sore, dimulai dengan jalan sehat, sosialisasi, edukasi, dan banyak lagi lainnya hingga berakhir pada sore hari.

Saya rasa banyak para disable yang hadir dari berbagai komunitas, bahkan pemotor yang disable pun turut hadir dalam kegiatan tersebut.

IMG-20151207-WA0012

Saya tidak akan berbicara panjang lebar mengenai kegiatan tersebut., mungkin ada 3 (tiga) hal dari acara tersebut yang sampai dengan saat ini masih terngiang dan terbayang di benak saya.

Disabilitas sangat-sangat memerlukan perhatian lebih dari sektor swasta

Dengan melihat dan mengalami acara yang dikoordinasikan oleh pemerintah dalam hal ini BK3S, dapat saya sampaikan bahwa pengelolaan acara yang kemarin masih jauh dari rating baik. Yah mungkin 6 out of 10. Kalau mengurus acara seperti ini dengan dana yang mencukupi aja masih jauh dari harapan, bagaimana dengan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan BK3S sehari-hari bagi para disable.

Yayaya, saya tidak akan menyalahkan orang ataupun pemerintah. Yang pasti, saya merasa bahwa masih banyak yang perlu dilakukan bagi para disable. Sangat-sangat banyak. Utamanya mengenai kesetaraan dalam berbagai hal. Saya yakin bahwa bisa saja ada disable dengan kemampuan menulis yang handal diantara semua mereka yang hadir, sayang saja mereka tidak memiliki kesempatan atau media untuk menunjukkan potensi dan kemampuannya.

IMG-20151207-WA0015

Saya berharap bahwa akan semakin banyak orang-orang di luar pemerintah (sektor swasta) yang menaruh concern bagi mereka. Banyak-banyak sekali yang mereka butuhkan.

Teknologi sangat membantu disable untuk berkomunikasi satu dengan lainnya Read the rest of this entry »

Akhir-akhir ini, Menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi bergantian memenuhi headline Media. Setelah sebelumnya Ibu Susi menjadi Media Darling, kali ini Pak Jonan yang kena batunya. Hampir semua media, saat ini turut mengkritik langkah kebijakan Pak Jonan terkait dengan batas bawah tarif penerbangan domestik.

Saya pun turut mengkritik pak Jonan terkait dengan batas bawah tersebut, saya berpendapat bahwa tidak perlu ada batas bawah, toh kalau nantinya pesawat yang menawarkan harga murah itu sering jatuh, tidak akan ada lagi penumpang yang mau naik. Setelah saya pikir-pikir lagi, mungkin saya terlalu liberal, saya sadar bahwa ada nyawa manusia yang harus dipertaruhkan terkait harga murah tersebut.

Kembali ke topik utama, adakah diantara kita yang sudah melihat kebijakan dari pak Jonan dan tidak hanya mendengar dari media? Kebijakan Pak Jonan yang menetapkan batas bawah tarif penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 91 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulai Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pm Menhub No. 91 2014

Ketentuan tersebut hanya merubah pasal 9 terkait dengan tarif minimum angkutan yang sebesar 40% dari tarif batas atas.

Sebelum kita mengkritik hal tersebut, perlu kita baca dulu perubahan pertama dan ketentuan awal dari peraturan yang diubah oleh Pak Jonan. Read the rest of this entry »

Wacana untuk penghapusan premium oleh Tim Pemberantasan Mafia Migas cukup menggugah hati saya yang saat ini masih tinggal di Indonesia bagian Timur. Wacana penghapusan premium tersebut pada intinya adalah meniadakan Premium (Oktan 88) bersubsidi dan menggantinya dengan Pertamax bersubsidi.

Menurut Tim, manfaat dihapuskannya Premium tersebut adalah untuk memberantas penyelundupan bahan bakar bersubsidi jenis tersebut. Saya merasa perlu untuk menyampaikan tulisan ini mengingat adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara Pertamax di Pulau Jawa dibandingkan dengan Pertamax di luar Pulau Jawa. Saya yang untuk sementara ini tinggal di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara sangat merasakan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengisi bahan bakar kendaraan akibat tingginya harga Pertamax yang mencapai sebesar Rp12.450. Bandingkan dengan harga Pertamax di Pulau Jawa yang cuman sekitar Rp10.000-an.

Harga Pertamax Kupang

Harga Pertamax Kota Kupang tanggal 29 Desember 2014

Bayangkan kalau di tengah-tengah kemiskinan yang ada di Indonesia bagian Timur, mereka masih diharuskan lagi untuk menanggung beban harga BBM dari sebelumnya Rp8.500/literr (Premium bersubsidi) menjadi sekitar Rp11.450/liter (pertamax bersubsidi Rp1.000/liter, nantinya: sumber baca di sini). Dengan tingginya inflasi di Indonesia bagian Timur yang umumnya selalu di atas nasional, apalagi dengan kenaikan harga BBM tersebut sekitar Rp2.950 (dari Rp8.500 ke Rp11.450) bisa dibayangkan betapa menderitanya rekan-rekan kita di Indonesia Timur yang juga merupakan masyarakat Indonesia yang perlu kita perhatikan. Udah miskin, disuruh makin miskin lagi. Ya kalau di Pulau jawa sih harganya ga terlalu jauh berbeda. Read the rest of this entry »

Melemahnya nilai tukar rupiah saat ini banyak sekali dibahas di media. Media cetak, media online dan media sosial pun turut serta memperbincangkan permasalahan pelemahan nilai tukar rupiah. Kali ini saya juga akan membahas mengenai permasalahan nilai tukar tersebut.

Dulu saya pernah membahas mengenai konsep nilai tukar tersebut di tulisan saya pada awal tahun ini: Toko roti dan nilai tukar.

Disitu juga saya ikut menjelaskan bahwa bank sentral dan cadangan devisanya memiliki peran penting dalam pengelolaan nilai tukar. Saya sedikit tidak terima kalau dikatakan bahwa Bank Sentral kita yakni Bank Indonesia (BI) dikatakan atau diberitakan tidak mampu mengelola nilai tukar. Justru sebaliknya, Dewan Gubernur BI sangat siap sedia di pasar untuk mengelola nilai tukar, mendorong penguatan maupun pelemahan rupiah sesuai dengan kebutuhan dan perkiraan ke depan.

Anda bisa saja berdebat dengan judgment dari Gubernur BI, but you have no power like him. Indeed, kalau Anda ingin model/proyeksi yang simpel untuk memperkirakan nilai tukar rupiah selama beberapa tahun ke depan, maka gunakanlah perkiraan nilai tukar BI, ditambah dengan deviasi error, plus ataupun minus, agar kita tahu bahwa Gubernur BI adalah bukan Tuhan (sama-sama manusia seperti kita). Read the rest of this entry »

Hello.

Hari ini saya sedikit terhenyak dengan pemberitaan yang tidak sesuai di media sosial tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Antara lain pemberitaan berikut.

Saya ingin mencoba memberikan pandangan lain mengenai kenaikan NJOP dan PBB. Saat ini, kewenangan pengenaan nilai NJOP dan PBB ada di daerah. Kenapa? karena hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut ditetapkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan menjadi pajak kabupaten/kota (sebelumnya pajak pemerintah pusat) dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2011.

sppt-pbb-njop

Kenapa kok saya berani untuk mencoba memberikan pandangan terkait dengan hal tersebut? Hehe. Begini ceritanya, beberapa minggu yang lalu tepatnya tanggal 6 Oktober 2014, ada Project Officer dari Asian Development Bank (ADB) – Ibu Deeny Simanjuntak – yang berniat untuk bertemu dengan Walikota Kupang. Nah, kebetulan sekali, beliau adalah teman satu angkatan di Bank Indonesia dari kepala kantor saya, namun mengundurkan diri karena menikah dengan sesama pegawai Bank Indonesia. Pertemuan tersebut adalah untuk membicarakan mengenai progress pengalihan dan strategi peningkatan BPHTPB di Kupang.

Kebetulan lagi, teman saya mengatur pertemuan Ibu Deeny dengan Bapak Walikota Kupang dan saya yang mengantar Ibu Deeny untuk berbincang dengan Bapak Walikota Kupang. Tidak hanya Walikota, tetapi juga Sekretaris Daerah Kota Kupang dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang (Kadispenda). Disitulah Ibu Deeny bercerita mengenai strategi peralihan dari BPHTB atau mudahnya kita sebut dengan NJOP dan PBB tersebut diatas. Tidak lupa, Ibu Deeny juga memuji strategi dan keberanian dari Pemprov DKI Jakarta (!!!!) yang juga sukses dalam peralihan dan pengenaan NJOP dan PBB di Jakarta. Read the rest of this entry »

Bocor dan kebocoran anggaran saat ini menjadi hit. Hal tersebut disebabkan oleh salah satu Capres yang mengatakan bahwa banyak hal yang seharusnya menjadi pendapatan pemerintah/negara namun malah dinikmati oleh pihak lain.

Saat ini saya ingin urun angan untuk hal tersebut namun dipandang dari sisi pengeluaran, bukan dari sisi pendapatan yang menurut saya saat ini masih lebih tepat disebut sebagai opportunity loss. Selain itu, mengingat pengetahuan saya yang terbatas, saya hanya akan mencoba membahas dari skala pemerintah dalam lingkup yang lebih kecil yakni pemerintah daerah NTT.

Anggaran Belanja pemerintah daerah (contohnya: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, terpisah dari kabupaten/kota lainnya yang ada di wilayah NTT) utamanya tersusun sebagai berikut:

nominal dalam rupiah penuh
Uraian Jumlah
BELANJA TIDAK LANGSUNG          1.756.409.172.000
Belanja Pegawai              485.428.565.000
Belanja Hibah              923.507.620.000
Belanja Bantuan                40.940.000.000
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa              254.525.387.000
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa                34.507.600.000
Belanja Tidak Terduga                17.500.000.000
BELANJA LANGSUNG              981.651.707.000
Belanja Pegawai                78.695.054.600
Belanja Barang dan Jasa              490.379.722.050
Belanja Modal              412.576.930.350
lUMLAH BELANlA          2.738.060.879.000

Sumber dana proyek umumnya adalah dana Belanja Langsung yakni Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal.

Proyek pengadaan pemerintah dilakukan melalui salah satu proses sebagai berikut: penunjukan langsung, pemilihan langsung dan lelang. Pembagian tersebut utamanya didasarkan pada plafon pengadaan yang akan dilaksanakan dengan urutan besar anggaran adalah penunjukan langsung (terkecil), pemilihan langsung dan lelang (terbesar).

Penggunaan anggaran pemerintah yang tidak sesuai (bocor) umumnya terjadi pada proses pemilihan langsung dan lelang.

Pengerja proyek anggaran (sebut saja kontraktor) tersebut umumnya tidak sepenuhnya menggunakan dana pribadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Mengingat pekerjaan saya di bidang jasa keuangan, sedikit banyak saya memiliki informasi mengenai sumber dana pengerjaan proyek. Read the rest of this entry »

Saya yakin bahwa seluruh Warga Indonesia telah memperoleh informasi mengenai keputusan MK yang menetapkan bahwa Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan akhirnya menetapkan bahwa Pemilihan Presiden tahun 2014 adalah hanya 1 (satu) putaran.

Sebelumnya, pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tersebut menyatakan bahwa

Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang meperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia

Pasal tersebut merupakan turunan dari pasal 6A ayat 3 dan ayat 4 UUD 1945:

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyebutkan

“Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyebutkan

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Atas dasar keputusan MK tersebut, maka pemilu langsung head-to-head dengan pasangan yang memperoleh suara sebesar 50%+1 jumlah pemilih dinyatakan keluar sebagai pemenang pemilihan Presiden. Sumber berita di sini.

Sebagai Penduduk Indonesia yang dapat merasakan bagaimana jauh tertinggalnya Indonesia Bagian Timur dibandingkan dengan Indonesia Bagian Barat saya ingin untuk ikut urun menyampaikan pendapat atas putusan MK tersebut.

Dalam putusan MK tersebut sebenarnya terdapat 2 (dua) hakim yang menyatakan berbeda pendapat yakni Patrialis Akbar dan Wahiduddin Adams. Saya mendukung pendapat 2 (dua) hakim konstitusi tersebut bahwa perlu dilakukan perhitungan suara per provinsi atau 2 kali putaran pemilihan presiden.

Atas UUD tersebut, saya menyatakan bahwa pihak yang membentuk UUD 1945 (Soekarno, Hatta dan Rekan) maupun amandemennya adalah orang-orang genius yang sangat menaruh perhatian terhadap keterwakilan suara seluruh rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Read the rest of this entry »