Archives for posts with tag: Pemerintah

Hello.

Hari ini saya sedikit terhenyak dengan pemberitaan yang tidak sesuai di media sosial tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Antara lain pemberitaan berikut.

Saya ingin mencoba memberikan pandangan lain mengenai kenaikan NJOP dan PBB. Saat ini, kewenangan pengenaan nilai NJOP dan PBB ada di daerah. Kenapa? karena hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut ditetapkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan menjadi pajak kabupaten/kota (sebelumnya pajak pemerintah pusat) dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2011.

sppt-pbb-njop

Kenapa kok saya berani untuk mencoba memberikan pandangan terkait dengan hal tersebut? Hehe. Begini ceritanya, beberapa minggu yang lalu tepatnya tanggal 6 Oktober 2014, ada Project Officer dari Asian Development Bank (ADB) – Ibu Deeny Simanjuntak – yang berniat untuk bertemu dengan Walikota Kupang. Nah, kebetulan sekali, beliau adalah teman satu angkatan di Bank Indonesia dari kepala kantor saya, namun mengundurkan diri karena menikah dengan sesama pegawai Bank Indonesia. Pertemuan tersebut adalah untuk membicarakan mengenai progress pengalihan dan strategi peningkatan BPHTPB di Kupang.

Kebetulan lagi, teman saya mengatur pertemuan Ibu Deeny dengan Bapak Walikota Kupang dan saya yang mengantar Ibu Deeny untuk berbincang dengan Bapak Walikota Kupang. Tidak hanya Walikota, tetapi juga Sekretaris Daerah Kota Kupang dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang (Kadispenda). Disitulah Ibu Deeny bercerita mengenai strategi peralihan dari BPHTB atau mudahnya kita sebut dengan NJOP dan PBB tersebut diatas. Tidak lupa, Ibu Deeny juga memuji strategi dan keberanian dari Pemprov DKI Jakarta (!!!!) yang juga sukses dalam peralihan dan pengenaan NJOP dan PBB di Jakarta. Read the rest of this entry »

Advertisement

Bocor dan kebocoran anggaran saat ini menjadi hit. Hal tersebut disebabkan oleh salah satu Capres yang mengatakan bahwa banyak hal yang seharusnya menjadi pendapatan pemerintah/negara namun malah dinikmati oleh pihak lain.

Saat ini saya ingin urun angan untuk hal tersebut namun dipandang dari sisi pengeluaran, bukan dari sisi pendapatan yang menurut saya saat ini masih lebih tepat disebut sebagai opportunity loss. Selain itu, mengingat pengetahuan saya yang terbatas, saya hanya akan mencoba membahas dari skala pemerintah dalam lingkup yang lebih kecil yakni pemerintah daerah NTT.

Anggaran Belanja pemerintah daerah (contohnya: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, terpisah dari kabupaten/kota lainnya yang ada di wilayah NTT) utamanya tersusun sebagai berikut:

nominal dalam rupiah penuh
Uraian Jumlah
BELANJA TIDAK LANGSUNG          1.756.409.172.000
Belanja Pegawai              485.428.565.000
Belanja Hibah              923.507.620.000
Belanja Bantuan                40.940.000.000
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa              254.525.387.000
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa                34.507.600.000
Belanja Tidak Terduga                17.500.000.000
BELANJA LANGSUNG              981.651.707.000
Belanja Pegawai                78.695.054.600
Belanja Barang dan Jasa              490.379.722.050
Belanja Modal              412.576.930.350
lUMLAH BELANlA          2.738.060.879.000

Sumber dana proyek umumnya adalah dana Belanja Langsung yakni Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal.

Proyek pengadaan pemerintah dilakukan melalui salah satu proses sebagai berikut: penunjukan langsung, pemilihan langsung dan lelang. Pembagian tersebut utamanya didasarkan pada plafon pengadaan yang akan dilaksanakan dengan urutan besar anggaran adalah penunjukan langsung (terkecil), pemilihan langsung dan lelang (terbesar).

Penggunaan anggaran pemerintah yang tidak sesuai (bocor) umumnya terjadi pada proses pemilihan langsung dan lelang.

Pengerja proyek anggaran (sebut saja kontraktor) tersebut umumnya tidak sepenuhnya menggunakan dana pribadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Mengingat pekerjaan saya di bidang jasa keuangan, sedikit banyak saya memiliki informasi mengenai sumber dana pengerjaan proyek. Read the rest of this entry »

Berikut ini adalah Surat terbuka dari Ben Mboi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2013-2018 yang baru terpilih dan dilantik pada 16 Juli 2013 yakni Bapak Frans Lebu Raya dan Benny Litelnoni.

Sebelumnya Bapak Frans Lebu Raya berpartner dengan Bapak Esthon Funay dalam masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013. Namun disebabkan satu dan lain hal, akhirnya Bapak Frans Lebu Raya dan Bapak Esthon Funay memutuskan untuk masing-masing maju menjadi Gubernur NTT yang pada akhirnya dimenangkan oleh Bapak Frans Lebu Raya, terakhir melalui ketuk palu Mahkamah Konstitusi.

Surat terbuka ini sangat menginspirasi saya untuk mengabdi kepada rakyat, semoga juga pembaca blog ini =)

—————————————————————————————

“ROMA LOCUTA, CAUSA FINITA/Rome Has Spoken, Case is Closed
“Mahkamah Konstitusi telah bicara, konflik Pilgub NTT telah selesai”

Read the rest of this entry »

60-63

logo_HUT_RILogo HUT RI Ke 65

Logo 66 tahun

Semua gambar diatas adalah logo yang digunakan untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus. Gambar diatas adalah logo peringatan HUT Proklamasi RI yang ke-60 (2004) s/d yang ke-66 (2011) Read the rest of this entry »