Akhir-akhir ini, Menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi bergantian memenuhi headline Media. Setelah sebelumnya Ibu Susi menjadi Media Darling, kali ini Pak Jonan yang kena batunya. Hampir semua media, saat ini turut mengkritik langkah kebijakan Pak Jonan terkait dengan batas bawah tarif penerbangan domestik.

Saya pun turut mengkritik pak Jonan terkait dengan batas bawah tersebut, saya berpendapat bahwa tidak perlu ada batas bawah, toh kalau nantinya pesawat yang menawarkan harga murah itu sering jatuh, tidak akan ada lagi penumpang yang mau naik. Setelah saya pikir-pikir lagi, mungkin saya terlalu liberal, saya sadar bahwa ada nyawa manusia yang harus dipertaruhkan terkait harga murah tersebut.

Kembali ke topik utama, adakah diantara kita yang sudah melihat kebijakan dari pak Jonan dan tidak hanya mendengar dari media? Kebijakan Pak Jonan yang menetapkan batas bawah tarif penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 91 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulai Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pm Menhub No. 91 2014

Ketentuan tersebut hanya merubah pasal 9 terkait dengan tarif minimum angkutan yang sebesar 40% dari tarif batas atas.

Sebelum kita mengkritik hal tersebut, perlu kita baca dulu perubahan pertama dan ketentuan awal dari peraturan yang diubah oleh Pak Jonan.

Ternyata, perubahan pertama ditetapkan dalam PM No. 59 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa tarif bawah adalah sebesar 30% dari batas atas.

Pm Menhub No. 59 2014

Dan ketentuan yang paling awal adalah PM No. 51 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa tarif bawah adalah sebesar 50% dari batas atas. Dan tahukah siapa yang menandatangani ketentuan tersebut? Menhub EE. Mangindaan (Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)

Pm Menhub No. 51 2014

Rangkumannya adalah sebagai berikut:

image

Jadi, sebenarnya kalau Pak Jonan mau diam-diam saja dan tidak merubah PM No. 51 Tahun 2014, aman saja lah dia. Tidak perlu dia menerbitkan ketentuan No. 59 Tahun 2014 untuk merubahnya menjadi 30%.

Saya meyakini bahwa pak Jonan merasa memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan industri penerbangan sehingga akhirnya dia kembali merubah batas bawah dari 30% menjadi 40%. Saya mengasihi beliau yang akhirnya dijadikan sasaran tembak oleh media.

Jadi, berapa di antara kita semua yang sudah merasa mengkritik Beliau tanpa menelusuri dan meneliti ketentuan yang diterbitkan?

Jadi, apakah benar kalau beliau yang berniat menghapus LCC, sedangkan pemerintahan sebelumnya menetapkan tarif bawah sebesar 50% dan turun menjadi 40% saat ini, pada era Pak Jonan?

Tuhan bersama orang-orang yang benar, meskipun di dunia dia dicemooh sekitarnya.

Selamat Menikmati Angkutan Udara =)

NB: Download seluruh peraturan tersebut disini:

Peraturan Menteri Perhubungan No. 91 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2014

Advertisement