Akhir-akhir ini, Menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi bergantian memenuhi headline Media. Setelah sebelumnya Ibu Susi menjadi Media Darling, kali ini Pak Jonan yang kena batunya. Hampir semua media, saat ini turut mengkritik langkah kebijakan Pak Jonan terkait dengan batas bawah tarif penerbangan domestik.
Saya pun turut mengkritik pak Jonan terkait dengan batas bawah tersebut, saya berpendapat bahwa tidak perlu ada batas bawah, toh kalau nantinya pesawat yang menawarkan harga murah itu sering jatuh, tidak akan ada lagi penumpang yang mau naik. Setelah saya pikir-pikir lagi, mungkin saya terlalu liberal, saya sadar bahwa ada nyawa manusia yang harus dipertaruhkan terkait harga murah tersebut.
Kembali ke topik utama, adakah diantara kita yang sudah melihat kebijakan dari pak Jonan dan tidak hanya mendengar dari media? Kebijakan Pak Jonan yang menetapkan batas bawah tarif penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 91 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulai Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Ketentuan tersebut hanya merubah pasal 9 terkait dengan tarif minimum angkutan yang sebesar 40% dari tarif batas atas.
Sebelum kita mengkritik hal tersebut, perlu kita baca dulu perubahan pertama dan ketentuan awal dari peraturan yang diubah oleh Pak Jonan.
Ternyata, perubahan pertama ditetapkan dalam PM No. 59 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa tarif bawah adalah sebesar 30% dari batas atas.
Dan ketentuan yang paling awal adalah PM No. 51 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa tarif bawah adalah sebesar 50% dari batas atas. Dan tahukah siapa yang menandatangani ketentuan tersebut? Menhub EE. Mangindaan (Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)
Rangkumannya adalah sebagai berikut:
Jadi, sebenarnya kalau Pak Jonan mau diam-diam saja dan tidak merubah PM No. 51 Tahun 2014, aman saja lah dia. Tidak perlu dia menerbitkan ketentuan No. 59 Tahun 2014 untuk merubahnya menjadi 30%.
Saya meyakini bahwa pak Jonan merasa memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan industri penerbangan sehingga akhirnya dia kembali merubah batas bawah dari 30% menjadi 40%. Saya mengasihi beliau yang akhirnya dijadikan sasaran tembak oleh media.
Jadi, berapa di antara kita semua yang sudah merasa mengkritik Beliau tanpa menelusuri dan meneliti ketentuan yang diterbitkan?
Jadi, apakah benar kalau beliau yang berniat menghapus LCC, sedangkan pemerintahan sebelumnya menetapkan tarif bawah sebesar 50% dan turun menjadi 40% saat ini, pada era Pak Jonan?
Tuhan bersama orang-orang yang benar, meskipun di dunia dia dicemooh sekitarnya.
Selamat Menikmati Angkutan Udara =)
NB: Download seluruh peraturan tersebut disini:
Peraturan Menteri Perhubungan No. 91 Tahun 2014
coba dibaca lagi mas bro pasalnya, untuk aturan baru ini tidak diberikan lagi toleransi harga promo dibawah 40%, tp aturan lama masih diberikan keleluasaan maskapai menentukan tarif promo dibawah batas bawah 50% asal ada ijin dr kemenhub, jadi masi memungkinkan ada harga promo murah, nah yg skrg itu benar2 dihapus kalimatnya yg bisa mengajukan tarif dibawah 40%. jadi gak akan ada lagi promo airasia yg 100ribuan spt biasanya itu.
Sudah dibaca mas bro.. Maksudnya disini ini kan kemarin juga Pak Jonan sudah pernah menurunkan ke 30%. Lebih rendah dibandingkan jaman Pak EE Mangindaan. Masalah dia menaikkan ke 40% dan menghapus tiket promo itu bisa jadi shortcut dia untuk memperbaiki safety pesawat. Kalau aku sendiri sih, ga usahlah ada tarif bawah itu, aturlah masing-masing-masing maskapai secara mandiri. Kemenhub cukup audit safety nya. Tapi itu kalau auditnya sudah siap ya.. Saat ini sih aku yakin enggak.. Mungkin kedepan kalau audit Kemenhub udah siap, aku yakin tarif bawah itu bisa direvisi lagi.
Thanks
saya sendiri sbg pengguna LCC itu merasa kebijakan ini hanya emosional, skrg ada gak jaminan margin kenaikan harga nanti akan dipergunakan utk perbaikan safety? saya pikir pemerintah hanya perlu membuat standar safety yg wajib dipatuhi, nah kalau standar safetynya itu sudah dipatuhi, mau maskapai kasi harga obral sebagai strategi marketingnya ya sah2 aja kan, toh dia sudah memenuhi standar safety yg telah ditetapkan pemerintah. yang diperkuat adalah Pengawasannya itu, kalau LCCnya bandel memangkas anggaran safety, nah itu yg harus diberi ditindak tegas. kecelakaan airasia pun belum diketahui penyebabnya apa, bahkan maskapai full service malaysian airline jg hilang entah kemana.
Itulah mas, mungkin susahnya itu bagi pemerintah, dalam hal ini Pak Jonan, adalah memastikan bahwa Kementeriannya memiliki kemampuan yang cukup untuk memastikan bahwa maskapai memiliki safety yang memadai berdasarkan audit kementeriannya. Dalam rangka memperbaiki kinerja internalnya tersebut, yang pastinya butuh waktu, apa iya keselamatan masyarakat mau dikorbankan? Nah itulah kenapa batas bawahnya dibatasi dengan alasan yang bermacam-macam. Saya yakin kalau nanti kementeriannya sudah cukup kapabilitasnya, tunggu deh pasti batas bawahnya direvisi lagi. Buktinya bapaknya pernah berani menurunkan ke 30%.
good point, mate.. 🙂
Dengan batas bawah yang baru,
Airline berkesempatan untuk menambah jumlah crew (bukan hanya FOO), ini lebih bijak ketimbang menambah jam lembur mereka. Kalo sudah capek mana bisa konsentrasi.
Minimal fasilitas kerjanya bisa lebih nyaman, jadi gak perlu potong gaji utk biaya antar jemput 🙂
Mantap pak bashory, ternyata ada juga hubungannya dengan Manhour dari crew ya.
biasanya untuk menekan cost, pegawai disuruh lembur…lebih murah krn gak perlu nambah pos gaji, tunjangan, jamsostek…bahkan pesangon.