Saya yakin bahwa seluruh Warga Indonesia telah memperoleh informasi mengenai keputusan MK yang menetapkan bahwa Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan akhirnya menetapkan bahwa Pemilihan Presiden tahun 2014 adalah hanya 1 (satu) putaran.
Sebelumnya, pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tersebut menyatakan bahwa
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang meperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
Pasal tersebut merupakan turunan dari pasal 6A ayat 3 dan ayat 4 UUD 1945:
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyebutkan
“Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyebutkan
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Atas dasar keputusan MK tersebut, maka pemilu langsung head-to-head dengan pasangan yang memperoleh suara sebesar 50%+1 jumlah pemilih dinyatakan keluar sebagai pemenang pemilihan Presiden. Sumber berita di sini.
Sebagai Penduduk Indonesia yang dapat merasakan bagaimana jauh tertinggalnya Indonesia Bagian Timur dibandingkan dengan Indonesia Bagian Barat saya ingin untuk ikut urun menyampaikan pendapat atas putusan MK tersebut.
Dalam putusan MK tersebut sebenarnya terdapat 2 (dua) hakim yang menyatakan berbeda pendapat yakni Patrialis Akbar dan Wahiduddin Adams. Saya mendukung pendapat 2 (dua) hakim konstitusi tersebut bahwa perlu dilakukan perhitungan suara per provinsi atau 2 kali putaran pemilihan presiden.
Atas UUD tersebut, saya menyatakan bahwa pihak yang membentuk UUD 1945 (Soekarno, Hatta dan Rekan) maupun amandemennya adalah orang-orang genius yang sangat menaruh perhatian terhadap keterwakilan suara seluruh rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Kenapa? saya merasa bahwa kewajiban menang di 50% dari total provinsi adalah bukti bahwa mereka memandang keterwakilan dari seluruh Provinsi. Berikut ini adalah jumlah pemilih presiden berdasarkan data KPU:
sumber: data kpu / extract data kpu di google drive
Adanya ketentuan untuk menang di 50% provinsi adalah dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Indonesia tidak terdiri dari hanya Jawa dan Sumatera (yang total jumlah pemilih 147.904.691 jiwa (78,57%) dengan jumlah provinsi 16).
Bahwa Indonesia itu juga terdiri dari kepulauan lainnya yakni Sulawesi, Maluku, Papua, Kalimantan, Nusa Tenggara dan Bali. Inilah yang terjadi di Indonesia selama ini. Selama Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih hanya didasarkan pada jumlah suara dan tidak didasarkan pada jumlah provinsi yang harus dimenangkan, maka saya yakin bahwa Pembangunan Negara Indonesia hanya akan terfokus di Jawa dan Sumatera atau dapat kita sebut dengan pembangunan berbasis Jumlah Penduduk.
Pembangunan berbasis jumlah penduduk tersebut-lah menurut saya terjadi di Indonesia saat ini, bahwa hanya Jawa dan Sumatera-lah yang memperoleh manfaat yang besar dari pertumbuhan Indonesia sekarang ini. Bayangkan saja, jumlah penduduk pemilih di Pulau Sulawesi, Maluku, Papua dan Kalimantan yang berjumlah sekitar 31 juta jiwa hanya setara dengan provinsi Jawa Timur.
Saya mengusulkan agar tidak hanya 50% provinsi, tetapi kalau bisa bahkan hingga 60% atau 75%. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah dimaksudkan agar Provinsi-Provinsi di luar Jawa yang memberikan suara terhadap Presiden terpilih dapat lebih di perhatikan.
Penduduk Indonesia yang berada di wilayah Barat pasti belum pernah merasakan hal hal sebagai berikut:
1. getirnya menjadi minoritas di wilayah Timur
2. disparitas harga yang sangat tinggi dibandingkan wilayah Barat,
3. susah dan mahalnya transportasi untuk kembali ke daerah asal dan lainnya.
Saya berharap Presiden kita yang akan terpilih berikutnya, dapat melakukan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia, bukan dalam bentuk proporsi terbesar yang menerima (pulau Jawa dan Sumatera) tapi lebih diartikan bahwa seluruh Provinsi yang ada di Indonesia.
Tentunya akan lebih mudah untuk menggaet voter lagi di pemilihan berikutnya kalau kita fokus di wilayah dengan jumlah penduduk terbesar. Dan, tentunya juga saya pribadi tidak akan memilih Presiden seperti itu untuk masa mendatang =)
Selamat memilih dan selamat kepada Presiden terpilih =)
[…] Urun Pendapat Atas Keputusan MK Pilpres Satu Putaran. […]