Saya yakin bahwa seluruh Warga Indonesia telah memperoleh informasi mengenai keputusan MK yang menetapkan bahwa Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan akhirnya menetapkan bahwa Pemilihan Presiden tahun 2014 adalah hanya 1 (satu) putaran.
Sebelumnya, pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tersebut menyatakan bahwa
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang meperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
Pasal tersebut merupakan turunan dari pasal 6A ayat 3 dan ayat 4 UUD 1945:
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyebutkan
“Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyebutkan
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Atas dasar keputusan MK tersebut, maka pemilu langsung head-to-head dengan pasangan yang memperoleh suara sebesar 50%+1 jumlah pemilih dinyatakan keluar sebagai pemenang pemilihan Presiden. Sumber berita di sini.
Sebagai Penduduk Indonesia yang dapat merasakan bagaimana jauh tertinggalnya Indonesia Bagian Timur dibandingkan dengan Indonesia Bagian Barat saya ingin untuk ikut urun menyampaikan pendapat atas putusan MK tersebut.
Dalam putusan MK tersebut sebenarnya terdapat 2 (dua) hakim yang menyatakan berbeda pendapat yakni Patrialis Akbar dan Wahiduddin Adams. Saya mendukung pendapat 2 (dua) hakim konstitusi tersebut bahwa perlu dilakukan perhitungan suara per provinsi atau 2 kali putaran pemilihan presiden.
Atas UUD tersebut, saya menyatakan bahwa pihak yang membentuk UUD 1945 (Soekarno, Hatta dan Rekan) maupun amandemennya adalah orang-orang genius yang sangat menaruh perhatian terhadap keterwakilan suara seluruh rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Read the rest of this entry »