Akhir-akhir ini, Menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi bergantian memenuhi headline Media. Setelah sebelumnya Ibu Susi menjadi Media Darling, kali ini Pak Jonan yang kena batunya. Hampir semua media, saat ini turut mengkritik langkah kebijakan Pak Jonan terkait dengan batas bawah tarif penerbangan domestik.
Saya pun turut mengkritik pak Jonan terkait dengan batas bawah tersebut, saya berpendapat bahwa tidak perlu ada batas bawah, toh kalau nantinya pesawat yang menawarkan harga murah itu sering jatuh, tidak akan ada lagi penumpang yang mau naik. Setelah saya pikir-pikir lagi, mungkin saya terlalu liberal, saya sadar bahwa ada nyawa manusia yang harus dipertaruhkan terkait harga murah tersebut.
Kembali ke topik utama, adakah diantara kita yang sudah melihat kebijakan dari pak Jonan dan tidak hanya mendengar dari media? Kebijakan Pak Jonan yang menetapkan batas bawah tarif penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 91 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulai Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Ketentuan tersebut hanya merubah pasal 9 terkait dengan tarif minimum angkutan yang sebesar 40% dari tarif batas atas.
Sebelum kita mengkritik hal tersebut, perlu kita baca dulu perubahan pertama dan ketentuan awal dari peraturan yang diubah oleh Pak Jonan. Read the rest of this entry »