Hello.
Hari ini saya sedikit terhenyak dengan pemberitaan yang tidak sesuai di media sosial tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Antara lain pemberitaan berikut.
Saya ingin mencoba memberikan pandangan lain mengenai kenaikan NJOP dan PBB. Saat ini, kewenangan pengenaan nilai NJOP dan PBB ada di daerah. Kenapa? karena hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut ditetapkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan menjadi pajak kabupaten/kota (sebelumnya pajak pemerintah pusat) dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2011.
Kenapa kok saya berani untuk mencoba memberikan pandangan terkait dengan hal tersebut? Hehe. Begini ceritanya, beberapa minggu yang lalu tepatnya tanggal 6 Oktober 2014, ada Project Officer dari Asian Development Bank (ADB) – Ibu Deeny Simanjuntak – yang berniat untuk bertemu dengan Walikota Kupang. Nah, kebetulan sekali, beliau adalah teman satu angkatan di Bank Indonesia dari kepala kantor saya, namun mengundurkan diri karena menikah dengan sesama pegawai Bank Indonesia. Pertemuan tersebut adalah untuk membicarakan mengenai progress pengalihan dan strategi peningkatan BPHTPB di Kupang.
Kebetulan lagi, teman saya mengatur pertemuan Ibu Deeny dengan Bapak Walikota Kupang dan saya yang mengantar Ibu Deeny untuk berbincang dengan Bapak Walikota Kupang. Tidak hanya Walikota, tetapi juga Sekretaris Daerah Kota Kupang dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang (Kadispenda). Disitulah Ibu Deeny bercerita mengenai strategi peralihan dari BPHTB atau mudahnya kita sebut dengan NJOP dan PBB tersebut diatas. Tidak lupa, Ibu Deeny juga memuji strategi dan keberanian dari Pemprov DKI Jakarta (!!!!) yang juga sukses dalam peralihan dan pengenaan NJOP dan PBB di Jakarta.
Perlu saya luruskan bahwa, pengalihan BPHTB ke daerah tersebut adalah inisiatif dari pemerintah (bukan dari ADB) dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Objek pajaknya terdapat di daerah (local-origin), objek pajak tidak berpindah-pindah (im-movable), dan terdapat hubungan yang erat antara pembayar pajak dan pihak yang menikmati hasil pajak tersebut (the benefit-tax link principle).
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Meningkatkan Akuntabilitas Daerah
- Internationally Good Practice
ADB hanya berinisiatif untuk memberikan hibah pendidikan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengalihan NJOP dan PBB tersebut.
Di pertemuan itu juga, Ibu Deeny menyampaikan informasi serta menanyakan progress dari pelaksanaan pengalihan di Kota Kupang. Kebetulan sekali, Walikota Kupang merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah sehingga sangat welcome dengan kedatangan Ibu Deeny.
Selanjutnya, Kadispenda menyampaikan bahwa kota Kupang sedang melakukan pemetaan mengenai NJOP Tanah dan Bangunan. Kadispenda menyatakan bahwa harga NJOP terakhir di update pada tahun 2000an sehingga nilainya sangat tidak sesuai dengan perkembangan harga pasar saat ini. Hal tersebut menyebabkan rendahnya porsi pendapatan PBB terhadap APBD Kota Kupang. Proporsi tepatnya saya lupa, tapi angkanya di bawah 10% dari total APBD. Padahal PBB ini seharusnya merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar sehingga perlu digali lebih lanjut.
Bayangkan, Jl. Panglima Sudirman di Kota Kupang yang merupakan jalan utama (SCBD-nya Jakarta lah ya..) rata-rata hanya dikenakan NJOP sekitar Rp1.000.000 per meter persegi, padahal harga pasar tanah di sekitar lokasi tersebut dapat mencapai Rp10.000.000 s/d Rp15.000.000.
Hal tersebut lah yang mendasari pemikiran untuk melakukan pendataan ulang mengenai NJOP Tanah. Berdasarkan praktik umumnya, NJOP seharusnya dipatok sekitar 50% dari harga pasar. Perlu ditegaskan bahwa NJOP adalah fungsi dari harga pasar, bukan sebaliknya. Jadi tidak ada alasan adanya kenaikan harga pasar akibat peningkatan NJOP.
Jadi kalau anda dulu membayar sangat murah untuk PBB yang ditetapkan 5% dari NJOP yang tidak sesuai, itu sebenarnya adalah bukan hak anda. Saya beranggapan bahwa NJOP yang telah direvisi dan disesuaikan oleh pemerintah, salah satunya adalah Pemprov DKI Jakarta adalah telah tepat.
Pemerintah menyesuaikan NJOP tentunya dengan hati-hati dan sangat memperhatikan lokasi dan penggunaan tanah dan bangunan. Kalau anda tinggal di Kelapa Gading Jakarta dengan Harga pasar mencapai Rp30.000.000 per meter persegi dan harga NJOP mencapai Rp15.000.000 per meter persegi , saya rasa sangat wajar kalau anda harus membayar Rp750.000 per meter persegi per tahunnya.
Jadi apa masalahnya terkait dengan pengalihan NJOP dan PBB tersebut? Masalahnya adalah kenapa pengukuran NJOP-nya tidak dimulai dari dulu sehingga menyebabkan terjadinya lonjakan yang sangat tinggi atas pembayaran PBB yang perlu kita bayarkan.
Saya sangat mendukung peningkatan NJOP dan PBB tersebut demi kebaikan anggaran daerah dan pusat guna menurukan defisit fiskal kita.
Penilaian NJOP yang tidak diupdate tersebut dapat kita katakan sebagai subsidi dari pemerintah. Sekarang sudah tidak ada lagi subsidi tersebut. Banyak orang yang marah-marah di Jakarta? Saya dapat menyadari hal tersebut karena tidak semua orang yang tinggal di lokasi premium di jakarta juga merupakan orang yang mampu, bisa jadi karena tanah tersebut adalah tanah waris atau tanah sepetak yang digunakan untuk berjualan warteg (di sekitar Setiabudi tempat saya kos dulu) yang bisa jadi harus merogoh kocek lebih dalam guna membayar PBB.
Kalau hal itu menimpa anda, anda bisa meminta keringan pembayaran PBB sebagaimana diberitakan pada berita berikut.
Jadi, mau yang mana? NJOP tidak diupdate sehingga anda hanya membayar PBB yang jauhhhhh dari nilai yang sebenarnya anda nikmati, misalnya harga tanah sudah mencapai Rp100.000.000 per meter persegi, tetapi NJOP tidak diupdate sehingga hanya tercatat Rp1.000.000 per meter persegi? atau NJOP selalu diupdate berkala sehingga mendekati 50% dari harga pasar? Jangan minta anggaran Negara bebas dari Defisit kalau anda sendiri tidak membayar pajak dengan baik dan benar
Tanyakan pada diri anda sendiri.
“Ask not what your country can do for you, ask what you can do for your country.” – John F. Kennedy
Pesan lainnya, kalau anda buta tentang hal tersebut, jangan terlalu percaya dengan berita di Social Media sebelum anda verifikasi kepada ahlinya terlebih dahulu.
As catholic priest in latin said “regione caecorum rex est luscus” (in the land of the blind, the one-eyed man is king)
Selamat memilah berita dan selamat membayar pajak =)