Beberapa minggu lalu, ketika saya jalan-jalan ke Lumajang dan kebetulan ngobrol tentang warisan dari Saudara lainnya, saya menjadi teringat bahwa ada satu hal yang mengganggu di pikiran saya terkait dengan warisan.
Apa sih warisan itu? Warisan adalah peninggalan dari orang (biasanya orang tua dan Saudara tapi tidak menutup kemungkinan juga pemberian dari orang lain) yang sudah meninggal. Kalau peninggalan tersebut diberikan sebelum orangnya meninggal maka disebut dengan Hibah.
Dalam islam, Hukum Waris diatur dalam surat An-Nisa ayat 11 dan 12.
Harta waris tersebut secara hukum memang telah menjadi hak milik bagi penerima waris. Meskipun demikian, saya berpendapat bahwa penerima tersebut bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan Warisan dimaksud.
Masyarakat dan Ahli Waris perlu diedukasi mengenai penggunaan Warisan tersebut sebagai bagian dari edukasi keuangan. Karena sangat disayangkan kalau warisan yang berupa Aset, misalnya tanah, harus berpindah tangan (dibeli orang lain) karena kebutuhan dana dari pemilik warisan.
Contohnya adalah kasus sebagai berikut:
Sebut saja ada keluarga Bapak Adi yang memiliki 2 orang anak bernama Budi dan Chandra. Bapak Adi memiliki tanah pekarangan (pertanian) dengan luas 2 hektar. Sepeninggal Bapak Adi, tanah tersebut diwariskan kepada 2 orang anak tersebut sehingga masing-masing mendapat 1 hektar tanah dimaksud.
Budi dan Chandra kemudian menjadi dewasa dan masing-masing telah menikah dan masing-masing mempunyai 3 orang anak. Sepanjang hidup mereka berdua, tanah tersebut dikelola dengan baik oleh Budi dan Chandra sehingga mampu memenuhi kebutuhkan hidup sehari-hari. Chandra sendiri bahkan dapat menghasilkan 3 unit rumah atas pengelolaan tanah tersebut.
Ternyata, Chandra kemudian meninggal dan kemudian mewariskan tanah tersebut kepada 3 orang anaknya sehingga masing-masing mendapatkan 1 rumah dan warisan tanah yang sama dengan luasan yang relatif kecil yakni 1/3 bagian dari tanah tersebut yakni 0,33 hektar.
Nah, disinilah terjadi permasalahan atas pengelolaan tanah tersebut. Tanah yang seluas 0,33 hektar tersebut sudah tidak lagi memenuhi aspek economics of scale yang menyebabkan pengelolaan tanah tersebut tidak lagi menghasilkan uang dalam jumlah yang memadai.
Selain aspek economics of scale tersebut, bisa jadi warisan tersebut tidak tepat jika diberikan kepada masing-masing anak khususnya terkait dengan skill untuk pengolahan tanah yang bisa berbeda satu dengan yang lainnya sehingga anak yang merasa tidak dapat mengolah tanah tersebut akhirnya akan menjual warisan tersebut.Akhirnya anak Budi memutuskan untuk menjual masing-masing tanah tersebut dengan alasan kesulitan keuangan atau untuk dibelikan barang konsumsi seperti kendaraan bermotor.
*end case*
Nah, saya yakin bahwa kasus tersebut juga terjadi disekitar pembaca. Perlu adanya reformasi atau edukasi mengenai waris di bidang keuangan sehingga penerima waris dapat memanfaatkan serta mengetahui bagaimana cara mengelola waris tersebut untuk kemanfaatan yang optimal demi kebaikan individu maupun keluarga.
Menurut saya, hal-hal yang perlu dilakukan untuk membantu ahli waris dalam mengelola warisan adalah sebagai berikut:
1. Memberikan waris yang sesuai kepada pewaris
Pemberi warisan seharusnya dapat mempertimbangkan harta-harta yang sesuai kepada masing-masing pewaris. Maksudnya adalah, jika kita memiliki beberapa harta yang akan diwariskan, kita perlu mengetahui harta mana yang akan paling besar manfaatnya ketika diberikan kepada ahli waris. Misal kita punya tanah, kendaraan usaha, dan rumah kontrakan dengan nilai yang relatif sama. Misalnya: kita memberikan tanah kepada ahli waris yang bisa mengerti bagaimana cara mengolah tanah dan memberikan rumah kontrakan kepada ahli waris yang telah bekerja dan tidak lagi memiliki waktu untuk mengolah tanah.
Pembagian tersebut perlu dirundingkan dan disepakati bersama bahkan kalau perlu sebelum pemberi warisan meninggal.
2. Buatlah usaha bersama Ahli Waris
Dalam kasus tersebut diatas, akan lebih baik jika anak-anak dari Chandra bekerja sama dengan membuat pengelolaan bersama dari ahli waris. Bapak Chandra dapat juga membuat sebuah CV/perseroan terbatas (PT) dengan usaha adalah tanah pekarangan sehingga terciptalah sebuah usaha bersama sedimikian sehingga yang diwariskan kepada anak-anaknya adalah bukan tanah tersebut namun bagian dari usaha CV/PT.
Akan lebih baik lagi kalau CV/PT tersebut telah atau dapat menghasilkan uang.
3. Mengedukasi Ahli Waris
Pemberi warisan perlu menginformasikan kepada Ahli Waris agar memanfaatkan harta waris tersebut. Jadi edukasi diberikan tidak hanya kepada pemberi warisan namun juga kepada ahli waris.
——————————————————————————————
Namun demikian, perlu kita ketahui bahwa ilmu dan pendidikan adalah warisan/pemberian terbaik yang dapat diberikan oleh orang tua kepada anaknya.
Kenal dengan Casey Stoner kan? Juara dunia MotoGP 2 kali (asal Australia) tahun 2007 dan 2011..
Orang tua Casey melihat bakat membalap putranya yang sejak masih belia yakni usia 4 tahun dan telah membalap selama 10 tahun hingga usia 14 tahun. Menyadari bakatnya tersebut, mereka menjual harta dan peternakan yang mereka miliki di Australia tersebut dan pindah ke Inggris serta tinggal di sebuah Caravan hanya agar anak mereka dapat membalap di sana dan dapat menjadi pembalap MotoGP. Gila kan? Menjual segala harta dan kekayaan yang dimiliki dan meninggalkan tanah kelahiran hanya karena percaya bahwa anaknya akan menjadi Juara Dunia.. Dan akhirnya terwujud, bahkan juara dunia sebanyak 2x =)
sumber: disini.
Berani seperti orang tua Casey? Mungkin itulah salah satu “warisan” paling extreme.. hehe..
Memang seperti yang orang tua sering sampaikan pada kita yang intinya adalah sebagai berikut:
Kami tidak bisa meninggalkan harta tapi kami telah memberikan ilmu untukmu agar kamu bisa mencari harta sendiri.
Berilah anakmu pendidikan yang terbaik dimanapun dan bagaimanapun caranya.
Kita yang nantinya juga pasti akan menerima Warisan, perlu mengupayakan agar warisan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi generasi berikutnya.
Selamat memanfaatkan harta waris!
=D
[…] Btw, saya juga pernah membahas tentang hadits Tuntutlah Ilmu Sampai ke Negeri China dan sedikit mengenai pengelolaan warisan di Warisan oh Warisan. […]