Inovasi proses bisnis peer-to-peer terjadi tidak hanya di bidang transportasi (Uber, Go-Jek, Grab), bidang pariwisata/hotel (airbnb.com) dan bidang lainnya, termasuk bidang keuangan.
Saat ini tersedia aplikasi atau platform bagi masyarakat untuk dapat memberi dan menerima pinjaman kepada orang lain secara online atau biasa disebut dengan peer-to-peer lending.
Beberapa aplikasi, website, atau platform yang menawarkan peer-to-peer lending adalah GandengTangan, Modalku, Investree, Crowdo, KoinWorks, Amartha, dan Mekar.
Masyarakat yang membutuhkan dana dapat melakukan posting mengenai kebutuhan dananya pada situs-situs tersebut dan kemudian masyarakat lainnya yang kelebihan dana dapat menempatkan dananya dengan imbalan bunga tertentu. Imbalan yang diberikan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga deposito. Pada salah satu situs, suku bunga yang ditawarkan tercatat sebesar 11% – 17% per tahun, tergantung dengan risiko dan karakteristik dari peminjam dana.
Konsep peer-to-peer lending tersebut adalah sebagai berikut:
image courtesy of modalku.co.id
Secara teori, bisnis peer-to-peer ini memberikan keuntungan bagi pemberi dan penerima pinjaman. Bayangkan kredit konsumsi bagi PNS skema potong gaji yang merupakan kredit dengan risiko rendah, saat ini menerima pinjaman dengan suku bunga +16% per tahun dari perbankan. Tentunya kita juga mau dong melakukan penempatan dana dengan imbal hasil sebesar 16% per tahun tersebut.